Nyimpan Uang di Bank Dapatkan Bunga lebih Tinggi dengan Deposito


 

Deposito Hah Apa itu ?

Pengertian deposito menurut Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dijelaskan bahwa “deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.

Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Penalti adalah cara yang dilakukan pihak Bank untuk menghindari risiko jika para nasabahnya tidak sabaran untuk segera mencarikan dana yang diinvestasikan dalam bentuk deposito.Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over. Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.(Wikipedia)

dalam istilah keuangan deposito berarti uang disimpan di bank dalam waktu yang sudah disepakati antara nasabah dan bank selaku pemegang otoritas.  Deposito adalah transaksi yang melibatkan transfer uang ke pihak lain untuk diamankan. Namun, deposito juga dapat merujuk pada sebagian uang yang digunakan sebagai jaminan atau jaminan untuk pengiriman barang. Salah satu jenis deposito yaitu transfer dana ke pihak lain untuk diamankan. Dengan kata lain, pengertian deposito ini mengacu pada uang yang ditransfer oleh investor ke rekening tabungan yang disimpan di bank atau credit union.Selanjutnya uang yang disimpan masih menjadi milik orang atau entitas yang menyimpan uang, dan orang atau entitas itu dapat menarik uang kapan saja, mentransfernya ke akun orang lain, atau menggunakan uang itu untuk membeli barang.

Bagaimana cara memiliki deposito

Untuk memulai deposito seseorang harus membuat rekening baru dan menyetor sejumlah uang.  Saat melakukan setoran awal ketika pembukaan rekening biasanya kita mengenal adanya setoran minimum. Setoran minimum ini adalah setoran yang paling kecil ketika kita ingin mendepositkan uang kita. Ketika Anda Deposit uang sebesar yang memenuhi syarat sebagai setoran transaksi,  berarti dana Anda segera tersedia dan likuid, tanpa ada penundaan di dalam rekening deposito Anda. Banyak orang yang masih belum memahami deposito dan bagaimana cara kerjanya. Deposito sendiri adalah sebuah produk perbankan sejenis simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu dan menjanjikan suku bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

 Bentuk deposito tidak hanya mata uang rupiah saja namun dapat berbentuk valas ( valuta asing ) seperti US Dollar, Poundsterling, Euro, Yen atau mataa uang lainnya yaitu deposito valas. Deposito dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menabung dan berinvestasi . Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/5/2015), bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun.

Jenis-Jenis Deposito

Jenis deposito sendiri dibedakan menjadi 3 :

   1. Deposito Berjangka

Deposito berjangka merupakan jenis deposito dengan jangka waktu tertentu. Penarikan deposito jenis ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati antara bank dengan nasabah mulai dari 1 hingga 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga. Nantinya, pihak yang tertera pada bilyet tersebut adalah pihak yang dapat mengambil atau mencairkan deposito yang disimpan. Pencairan bunga deposito berjangka dapat dilakukan secara langsung maupun dikreditkan ke rekening yang nasabah tentukan, tentunya setelah dipotong dengan sejumlah pajak yang harus ditanggung.

Sistem deposito berjangka ada 2 yaitu :

Deposito Automatic Roll Over (ARO)

Dalam sistem ini deposito berjangka akan otomatis diperpanjang oleh bank ketika deposito telah jatuh tempo namun belum dicairkan. Jangka waktu perpanjangannya sama dengan jangka waktu dari deposito sebelumnya, dengan suku bunga yang berlaku pada saat itu (floating rate).

Sistem ini menguntungkan para pemilik deposito karena deposito yang belum dicairkan akan tetap mendapatkan bunga deposito, tetapi dengan floating rate atau bunga yang berubah-ubah mengikuti suku bunga yang berlaku saat itu akan menjadikan keuntungan tidak menentu.

Deposito Non-Automatic Roll Over (Non-ARO)

Kebalikan dari ARO, ketika deposito jatuh tempo dan belum dicairkan maka nilai akhir dari deposito yang didapat tetap dan tidak mendapatkan bunga lagi walaupun uang deposan masih brrada di bank. Bisa juga langsung masuk ke rekening tabungan jika ada kesepakatan sebelumnya.

2. Sertifikat Deposito

Pada dasarnya sertifikat deposito sama seperti jenis deposito berjangka yang memiliki jangka waktu tertentu. Namun, dalam deposito jenis ini, sertifikat deposito diterbitkan dalam bentuk sertifikat yang tidak mengacu pada perseorangan maupun lembaga tertentu. Sehingga Anda dapat memindahtangankan sertifikat deposito jenis ini kepada siapa pun. Dalam pencairan bunganya, pada deposito jenis ini dapat dilakukan di muka, setiap bulan, ataupun saat jatuh tempo.

   3.Deposito On Call (DOC)

Deposito On Call adalah deposito yang dikhususkan untuk deposito yang jumlahnya cukup besar, sekitar ≥Rp. 500.000.000 atau yang ekuivalen(tergantung ketentuan tiap-tiap bank). Deposito On Call diterbitkan dengan jangka waktu yang cukup singkat yaitu minimal 7 hari dan maksimal kurang dari 30 hari.

Besarnya suku bunga yang diberikan adalah kesepakatan atau negosiasi dari pihak bank dan  deposan. Untuk mencairkan deposit on call maka pihak deposan harus menghubungi bank 3 hari sebelum hari pencairan deposit on call. Deposit on call adalah sistem deposito yang paling fleksibel.

 Besaran Suku Bunga Deposito

Suku bunga deposito bermacam-macam ditentukan oleh masing masing bank dan berpedoman pada kebijakan dari otoritas bank sentral tertinggi di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Tapi yang paling menarik dari  deposito adalah suku bunganya lebih tinggi dari suku bunga tabungan. Bunga yang diberikan deposito sekitar 3% – 7% atau lebih. Sementara suku bunga tabungan hanya berkisar dari 0% – < 3%.

Inilah kenapa Deposito juga merupakan salah satu investasi yang cukup menguntungkan dengan resiko yang rendah. Kenapa resikonya rendah ? karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi yaitu jumlah simpanan tidak lebih dari 2 milyar dan suku bunga kurang dari 6,25 % (pada saat tulisan ini dibuat dan akan terus berubah sesuai kebijakan LPS)

Maka dari itu jika Anda akan memilih deposito dengan suku bunga lebih dari yang dijamin oleh LPS maka Deposito tersebut tidak akan dijamin. Memang dengan suku bunga yang tinggi maka keuntungan akan lebih tinggi. Jika Anda tidak siap dengan resikonya lebih baik pilih deposito dengan suku bunga yang dijamin LPS.

Pada saat ini rata-rata bank menawarkan suku bunga deposito sekitar 4.5% – 6.5 % ada juga yang lebih.

 Rumus Menghitung deposito 

SI = P . R . T

SI = SIMPLE INTEREST (BUNGA SEDERHANA)

P  = PRINCIPAL (POKOK)R   = INTEREST RATE P.A (TINGKAT BUNGA / TAHUN)

T   = TIME (DALAM TAHUN

Setiap deposito akan dikenakan pajak namun penarikan pajak dari deposito memiliki batas minimum dimana batas minimum deposito yang boleh dikenakan pajak berjumlah lebih dari Rp. 7.500.000

sesuai  dengan :

Menurut Pph Pasal 4 ayat (2) atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001. 

Jadi jika Anda memiliki deposito kurang dari Rp. 7.500.000 maka tidak akan dikenakan pajak. Tetapi biasanya bank jarang sekali memberikan batas minimal deposito dibawah Rp. 7.500.000. Kebanyakan minimal 8 juta – 10 juta.


Keuntungan Deposito

- Mendapatkan bunga yang cukup besar

 Bunga yang diberikan oleh deposito dapat dikatakan cukup besar jika deibandingkan dengan menabung konvensional di bank. Pemberian bunga bank ditnetukan setiap triwulan atau setiap tahun tergantung dengan jangka waktu kita deposit. 

- Terjamin keamanan

 Dengan menanam investasi pada deposito maka dana yang kita tanam akan dijamin oleh LPS ( lembaga penjamin simpanan ) dimana semisal terjadi tindak kriminalitas atau banktempat kita membuka deposit bangkrut maka kita tidak usah takut kehilangan uang selama berda pada batas nominal yang dijamin LPS

- Resiko sangat kecil

 Deposito cocok bagi anda yang tidak mau ambil pusing dalam melakukan investasi dan tidak mau mengambil resiko karena deposito memiliki resiko yang sangat kecil terlebih dengan dijaminnya uang oleh LPS kita tidak perlu takut meski abnk tempat membuka deposito bangkrut 

- Akses bunga mudah

Bunga dari deposito dapat kita akses secara mudah. Hasil bungan dari deposito dapat kita cairkan secara tunai dalam jangka waktu tertentu. Selain di cairkan secara tunai bunga bisa di transfer atau disetorkan ke rekening kita. Namun jika kita ingin menginvestasikan yang lagi maka dengan sistem Automatic Roll Over. Jika dihitung bunganya akan bertambah besar karena kemungkinan terjadi bunga majemuk.

- investasi yang menguntungkan dan stabil

Investasi uang yang paling menguntungkan adalah dengan deposito. Karena kita tidak takut mengalami kerugian. Segala kerugian akan di jamin oleh lembaga penjamin simpanan. Berbeda jika Anda ingin berinvestasi di bisnis atau saham. Anda akan berpotensi menghasilkan keugian yang besar.        Investasi pada deposito merupakan investasi yang Low-Risk, Low Return. Memang hasil dari deposito tidak akan sebanyak dari obligasi atau saham. Namun yang perlu diingat bahwa dalam deposito nilai pokok tidak akan berkurang. Berbeda dengan saham dan obligasi yang nilai pokoknya bisa fluktuatif. Nilai pokok obligasi bergantung pada pergerakan suku bunga, jikalau suku bunga naik maka nilai oblligasi akan turun. Hal yang sama juga terjadi pada saham yang tergantung dari kondisi pasar. Sementara itu deposito memiliki tingkat bunga yang tetap selama tenor atau jangka waktu yang telah disepakati dan nilai pokok tidak akan berkurang.

- Bebas Biaya Administrasi Bulanan

Tidak seperti tabungan yang dikenakan biaya administrasi per bulannya, deposito tidak dikenakan biaya administrasi bulanan. Namun saat pencairan akan dipotong pajak 20%

- Bisa untuk Jaminan Pinjaman atau Kredit

Jika Anda ingin mengajukan kredit di bank maka deposito bisa jadi jaminannya. Karena  selain sebagai simpanan berjangka deposito juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit.

- Syarat Mudah

Persyaratan membuka deposito sangatlah muda yaitu hanya dengan membawa identitas diri seperti KTP/SIM/Paspor, NPWP, dan sejumlah uang yang didepositokan

Kekurangan Deposito

      Kurang Fleksibel

Dengan jangka waktu atau tenor yang telah ditetapkan sesuai kesepakatan sebelumnya. Deposito hanya boleh diambil ketika jatuh tempo. Jika Anda mengambil deposito sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan biaya penalty sekitar 1-3% dari nilai pokok deposito, bunga deposito tidak dibayarkan atau bunga yang dibayarkan lebih rendah.

 Keuntungan kecil

Walapun sudah mendapatkan bunga yang cukup besar dari bank. Namun deposito masih memiliki keutungan yang kecil dibanding dengan produk investasi lainnya. Laba yang didapat dari deposito ini kadang tak sebanding dengan uang yang kita depositokan.

Misalnya saja kita deposito 100 juta kita hanya mendapat bunga 5-6 persen saja. Sehingga dari modal deposito uang 100 juta kita hanya bisa memperoleh laba sebesar 2 jutaan. Itupun belum dipotong pajak dan biaya administrasi lannya. Berbeda dengan kita investasi saham yang mana kita dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar.

Ikut terkena inflasi

Perlu Anda ingat, setiap tahun inflasi terjadi. Sehingga nilai uang kita depositkan sekarang akan mengalami penurunan nilainnya.

Hal ini disebabkan karena harga bahan pokok yang semakin hari semakin meningkat. Sehingga ketika deposit hari 100 juta, maka nilai uang 100 juta pada 2 tahun yang akan datang tidak akan sama dengan sekarang. ini yang menjadi kelemahan ketika ingin melakukan deposito.

Dikenai biaya pajak

Deposito ini termasuk ek dalam pajak penghasilan (PPH). Sehingga wajib membayar pajak setiap tahunnya. Biaya pajak PPh ini lumayan besar yaitu 20 persen. Sehingga kita yang mendapatkan bunga tidak begitu besar akan di potong untuk membayar pajak juga.

Ada biaya penalti

Selain pajak, ada juga yang namanya biaya pinalti. Biaya pinalti ini dikenakan jika kita menarik deposit kita belum tanggal jatuh tempo.

Nilai investasi tidak bertambah

Ketika kita memutuskan untuk mendepositkan uang maka kita tidak ada cara apapun yang bisa meningkatkan nilai dari investasi kita. hal ini disebabkan karena kita tidak terlibat dalam pengelolaan uangnya. Jadi kita tidak bisa menargetkan adanya tambahan dana untuk investasi selain dari bunga yang diberikan oleh bank.


Komentar