SBN (Surat Berharga Negara) Surat yang bisa hasilkan uang
Pasti kalian baru mendengar surat yang bisa hasilkan uang kan, sebenarnya surat yang bisa hasilkan uang bukan surat biasa yang dikirim antar perorangan. Surat yang bisa hasilkan uang ini merupakan surat yang diterbitkan khusus oleh negara. Surat ini menjadi pilihan bagi pemerintah dalam menutup defisit surat yang diterbitkan ini dinamakan SBN ( Surat Berharga Negara ), SBN sendiri seperti seorang investor melakukan penanaman dana hanya saja pada SBN investor menanam dana bukan pada perorangan ataupun badan usaha melainkan pada pemerintah.
lalu apa itu SBN ?
menurut Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan
Surat Berharga Negara. Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah. SBN nantinya dibeli oleh investor sehingga negara bisa mendapatkan dana segar. Dana ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk membiayai anggaran negara alias APBN. Sedangkan bagi investor, dengan berinvestasi pada SBN maka keuntungan yang didapat yaitu berupa bunga yang biasanya disebut sebagai kupon. SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) yang bersifat konvensional dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN konvensional terdiri dari SBN ritel yaitu untuk pembeli individu atau perseorangan dan SBN nonritel. Beberapa instrumen SBN Ritel antara lain Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Ritel, dan Sukuk Negara Tabungan.
Macam-Macam Surat Berharga Negara
Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Obligasi Negara (ON) adalah SUN (obligasi) dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan pada saat jatuh tempo dilunasi sebesar nilai nominalnya.
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Jenis-jenis SBN Berdasar Prinsip Pengelolaannya
SBN berdasar pengelolaanya dibedakan menjadi konvensional dan syariah. SBN yang dikelola secara konvensional dapat disebut sebagai surat utang. SBN konvensional ini akan memberi bunga setiap bulan dan pokok pinjamannya akan dibayarkan pemerintah di akhir periode. Berbeda dengan SBN yang bersifat syariah, dana yang kamu berikan akan dicatatkan sebagai penyertaan terhadap aset negara. Masyarakat yang membeli produk SBN syariah memiliki kepemilikan aset berwujud yang akan disewakan kepada pemerintah. Pemerintah akan membayar uang sewa (ujrah) tersebut sebagai imbal hasil rutin bagi para investor.
1. Konvensional
Jenis SBN yang dikelola secara konvensional, yaitu:
1.1 Savings Bond Ritel (SBN)
produk Saving Bonds RItel ini mirip dengan tabungan atau deposito bank. Hal ini dikarenakan SBR tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder. Namun, dapat melakukan pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) sebesar maksimal 50% dari total kepemilikan SBR. Tenor atau jatuh tempo dari SBR adalah 2 tahun. nilai investasi yang ditawarkan SBN ini mulai 1 juta hingga 3 miliar.
1.2 Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)
ORI dikeluarkan dengan tujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membeli langsung Obligasi Negara (Surat Utang). Berbeda halnya dengan SBR, ORI dapat dijual kembali di pasar sekunder. Oleh karena itu, ketika kamu jual kepemilikan ORI milikmu, kamu bisa mendapatkan potensi capital gain atau loss. Akan tetapi, capital gain atau loss tidak akan terjadi kalau kamu tidak menjual kepemilikan ORI alias memegang sampai jatuh tempo yang telah ditentukan. ORI dapat dibeli dengan minimal kecil, mulai dari Rp1 juta—maksimal Rp3 miliar
2. Syariah
Jenis SBN yang dikelola dengan prinsip syariah, yaitu:
2.1 Sukuk Tabungan (ST)
Produk ST mirip dengan SBR, namun dikelola dengan prinsip syariah. Dalam penerbitan kepemilikan aset negara sebagai underlying asset atau aset dasar ST, terdapat akad (perjanjian atau kesepakatan) yang tidak terdapat pada SBN konvensional. ST dijual kepada investor perseorangan oleh mitra distribusi dengan minimal pembelian Rp1 juta—maksimal Rp3 miliar. Sama seperti SBR, ST tidak dapat dijual kembali di pasar sekunder.
2.2 Sukuk Ritel Indonesia (SR)
Imbal hasil dari SBN terbagi menjadi dua jenis, yaitu fixed rate dan floating rate with floor. Fixed rate merupakan jenis imbal hasil yang kuponnya tetap dari awal sampai jatuh tempo (selama 3 tahun). Misalnya kupon yang ditetapkan senilai 5,7 % per tahun, dan imbal hasilnya dibayarkan setiap bulan. Nilai kupon tersebut tetap pada angka 5,7 % per tahun dari awal sampai jatuh tempo. SBN yang imbal hasilnya fixed rate adalah ORI dan SR. Imbal hasil fixed rate ini sangat bermanfaat bagi investor untuk menghindari perubahan tingkat suku bunga market. Jadi, kamu nggak perlu takut di kala tingkat suku bunga turun, kupon yang diterima nggak akan turun, tapi tetap sama.
Floating rate merupakan jenis imbal hasil yang kuponnya bisa berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Day RR Rate). Tapi bagi anda yang ingin berinvestasi dengan SR ini tidak perlu khawatir jika suku bunga BI anjlok karena terdapat floating rate with floor dimana jika suku bunga BI naik maka imbal hasil juga akan naik akan tetapi jika suku bunga BI turun imbal hasil yang ditetapkana kan berda pada batas minimum yang ditetapkan Tujuan
Bagaimana SUN Diterbitkan?
SUN tidak serta merta diterbitkan begitu saja, tapi memiliki tujuan tertentu yang diantaranya adalah untuk memberikan pendanaan pada defisit APBN, menutupi kekurangan kas dalam jangka pendek, serta mengelola portofolio milik negara. Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan SUN setelah memperoleh persetujuan dari DPR yang sudah disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan sesudah melakukan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia.
Manfaat Menerbitkan SUN
- Sebagai instrumen fiskal yang mampu meningkatkan potensi sumber biaya APBN yang lebih besar melalui pihak investor di dalam pasar modal
- Menjadi instrumen investasi yang mampu menyediakan instrumen alternatif untuk investasi yang cenderung lebih minim akan resiko kegagalan pembayaran.
- Memberi kesempatan pada investor dan pelaku pasar untuk mendiversifikasi portofolionya
- Memiliki potensi capital gain pada transaksi perdagangan pasar sekunder di dalam obligasi tersebut, karena memiliki harga jual yang jauh lebih mahal daripada harga belinya.
- Menjadi instrumen di dalam pasar keuangan, sehingga akan mampu meningkatkan kekuatan stabilitas pada sistem keuangan.
- Sebagai acauan dalam menentukan instrumen lain



Komentar
Posting Komentar