Jaminkan Resiko dengan Asuransi - Pengertian,Jenis,Prinsip,Fungsi,Cara Kerja Asuransi
ASURANSI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak. Asuransi adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga. Asuransi sendiri seringkali dikaitkan dengan risiko. Lalu apa itu asuransi? Dalam kehidupan, selalu ada risiko yang mengintai. Risiko-risiko tersebut antara lain sakit, kecelakaan, dan kehilangan harta seperti karena kebakaran, pencurian, hingga bencana alam.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha asuransi merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan ulang risiko.
c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan
Jenis - Jenis asuransi
- Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang menjamin pendidikan anak di masa depan. keberadaan asuransi ini pada masa sekarang dianggap sangat penting hal ini dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.
Asuransi jiwa
Beberapa orang beranggapan bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asurasi kesehatan. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.
Asuransi kesehatan
Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayaan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal - hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.
Asuransi kendaraan
Banyak kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah mengikut sertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.
Asuransi bisnis
Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Ada pun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun di sesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan - perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki resiko.
Asuransi properti
Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari resiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang - barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang di tanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Prinsip Asuransi
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Apa saja fungsi dari asuransi ?
Fungsi asuransi dibedakan menjadi fungsi utama,sekunder, dan tambahan
Fungsi utama asuransi ialah
- pengalihan risiko: fungsi pengalihan resiko dimana resiko pemilik polis akan berpindah tangan menjadi milik perusahaan asuransi
- mengumpulkan dana : perusahaan asuransi memiliki fungsi mengumpulkan dana dari masyarakat (pemilik polis) lewat premi yang dibayarkan dengan melakukan pengumpulan dana perusahaan asuransi dapat mengalihkan resiko dengan pembayaran klaim
- menjamin keseimbangan premi dan perlindungan
ketika seorang membeli polis asuransi maka resiko yang dimiliki pemilik polis akan berpindah menjadi miliki perusahaan asuransi. besar kecil resiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi tergantung dari jumlah premi yang harus dibayar
Fungsi skunder asuransi :
- merangsang pertumbuhan usaha
-mencegah kerugian, pengendalian kerugian
-memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan
Fungsi tambahan asuransi :
- sebagai investasi dana
Seperti yang disebutkan asuransi berfungsi untuk pengalihan resiko dari pemilik polis menjadi milik perusahaan asuransi. Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
risiko yang dapat diukur dengan uang,
risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi),
risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan),
risiko partikular (risiko dari sumber individu),
risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental),
insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan)
risiko yang tidak bertentangan dengan hukum




Komentar
Posting Komentar